Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh dan Selamat Datang

SOSIALISASI PEMILU 2009

Korps Pegawai Republik Indonesia DPK Bone bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone dan Desk Pemilu melaksanakan Sosialisasi Pemilu 2009 di tingkat kecamatan. Sosialisasi ini dilaksanakan dari tanggal 10 - 13 Desember 2007. Untuk menjankau seluruh kecamatan yang ada di Bone, maka Tim sosialisasi dibagi menjadi 5 tim, dimana satu tim mencover 4 - 6 kecamatan. Khusus tim 2 terdiri dari Irwansyah, S.IP, M.Si (Koordinator Tim), Drs. Andy, M. Si (Desk Pemilu), Lukman Darwis, S. Pi (KPU), Drs. A. Maskul, M.H (Desk Pemilu) Drs. A. Muh. Yamin (Desk Pemilu).
Tim ini melaksanakan sosialisasi di kecamatan Awangpone, Kecamatan Tellu Siattinge, Kecamatan Cenrana, Kecamatan Dua Boccoe, dan Kecamatan Ajangale. Dalam kegiatan ini di hadiri anggota Korpri, Kepala Kelurahan dan Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, Tokoh Pemuda serta undangan lainnya. Koordinator tim Irwansyah, S. IP, M. Si mengatakan dengan sosialisasi ini diharapakan peserta menjadi perpanjangan tangan pemerintah dan KPU dalam memberikan informasi tentang pemilu 2009 kepada masyarakat di tingkat bawah (desa). Selain itu, koordinator tim menghimbau kepada Anggota Kopri sebagai pelayan masyarakat dapat menempatkan diri dalam posisi yang netral dalam pemilu 2009 nantinya sehingga Pemilu 2009 dapat berjalan sukses dengan menghasilkan anggota anggota legislatif yang berkualitas.
Sementara dari pihak KPU Kab. Bone yang diwakili oleh Lukman Darwis, S. Pi dalam materinya menyampaikan tentang teknis pelaksanaan Pemilu 2009, mulai dari tahapan pemilu, cara pemberian tanda pilihan, cara penetepan calon terpilih berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2008. Anggota KPU ini mengharapkan bantuan dari peserta sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat kita tentang perubahan teknis pelaksanaan pemilu dari mencoblos menjadi menandai. Dalam sosialisasi ini, Lukman juga memperlihatkan contoh surat suara yang akan dipakai pada tanggal 9 april 2009, yang mana untuk surat suara legislatif berukuran 54 x 84 cm sedangkan untuk surat suara calon anggota DPD berukuran 54 x 43 cm.

Tidak ada komentar: