Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh dan Selamat Datang

MEMILIH 45 ORANG BONE DIANTARA 514 CALON

Pemilu legislatif 2014 sudah mulai terasa walaupun waktunya masih berkisar tujuh bulan lagi.  Pemberitaan tentang hal ini mulai marak baik melalui media  cetak maupun media elektronik bahkan menjadi bahan perbincangan  diwarung kopi, pos kamling sampai pasar tradisional, yang lebih menarik lagi dipinggir jalan para bakal calon yang akan bertarung memperebutkan suara rakyat menghiasi pohon-pohon dengan berbagai jargon politiknya walaupun mereka belum ditetapkan sebagai peserta oleh KPU.  Kondisi ini akan lebih marak lagi pasca penetapan Daftar Calon Tetap untuk Pemilu Anggota DPRD Bone oleh KPU Bone.
Berbicara tentang pemilu pasca reformasi menjadi hal menarik bila dibandingkan dengan pemilu di masa rezim orde baru hal ini tidak lepas dari pelaksanaan pemilu di masa sekarang relative fair dan bersih walaupun diakui masih ada kekurangan terjadi.  Sebagai agenda ketatanegaraan yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali diharapkan kita tidak apatis terhadap kekurangan yang telah terjadi tetapi kita harus selalu optimis kearah yang lebih baik mengingat pemilu sangat diperlukan sebagai salah satu mekanisme dalam mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat.

Pemilu 2014 menjadi pemilu legislative yang ke empat setelah lahirnya reformasi diharapkan tidak sekedar menjadi acara seremonial demokrasi tetapi menjadi wadah demokrasi yang berjalan secara prosedural maupun subtantif karena diakui pemilu-pemilu yang selama ini telah dilakukan masih sukses dari sisi  prosedural.   Khusus di Kabupaten Bone pemilu kedepan           kembali akan menjadi pembuktian kedewasaan berpolitiknya masyarakat bumi arung palakka sekaligus pembuktian bahwa nilai demokrasi di Bone telah tertanam bahkan sudah tumbuh.  Saya kira hal ini bukan berlebihan bila kita berkaca pada pelaksanaan pemilukada yang dilaksanakan tujuh bulan lalu yang berlangsung  aman dan tertib.
Perbandingan Pemilu legislatif dan Pemilukada tentu berbeda namun memiliki tingkat persaingan yang tinggi dari sisi yang berbeda.  Pemilukada pesertanya perseorangan yang diusung oleh partai politik dan gabungan partai politik serta perseorangan dari non partai politik.  Pemilukada memperebutkan suara rakyat untuk mendapatkan satu kursi sedangkan pemilu legislatif (DPRD Kabupaten Bone) memperebutkan 45 kursi tetapi peserta yang akan bertarung banyak yaitu 514 orang dari 12 partai (berdasarkan hasil penetapan KPU Bone pada tanggal 21 Agustus 2013). 
Ada dua hal yang menarik dari pemilu legislatif adalah satu: persaingan untuk mendapatkan kursi bukan hanya antar partai politik tetapi persaingan akan terjadi antara calon di dalam satu partai politik. Kedua adalah persaingan antar Dapil (daerah pemilihan) yang berbeda yang disebabkan oleh jumlah kursi yang diperebutkan berbeda dan harga satu kursi juga berbeda antar dapil mengingat jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) setiap dapil yang berbeda.  Kedua faktor itu secara langsung akan mempengaruhi ongkos politik setiap partai politik maupun calon.
            Mencari 45 orang dari 514 dari lima daerah pemilihan di Kabupaten Bone bukan sekadar untuk dipilih akan tetapi diharapkan akan menjadi wakil rakyat yang mampu memenuhi kebutuhan rakyat bone minimal lima tahun ke depan.  Bila kita cermati memilih 45 orang dari ratusan calon anggota DPRD yang ditawarkan oleh partai politik  tentunya mengisyaratkan bahwa rakyat akan mencari sosok ideal. Ideal dalam artian  adalah orang yang mampu membawa kehidupan masyarakat keluar dari kesulitan.  Kondisi infrastruktur Bone yang banyak rusak terutama jalan raya, jalanan desa masih banyak belum pernah tersentuh aspal sejak Indonesia merdeka, PAD Bone yang terus merosot,  naiknya harga BBM yang berdampak pada naiknya harga sembako dan kebutuhan lainnya merupakan sebagian kesulitan yang dialami oleh masyarakat.
            Harapan masyarakat keluar dari kesulitan hidup terutama dalam memenuhi kebutuhan dasarnya seakan tercapai lima tahun kedepan bila kita perhatikan jargon-jargon politik kandindat tertera dispanduk, banner dan alat peraga kampanye lainnya.   Tentu rakyat berharap jargon itu tidak hanya menjadi lips service saja tetapi akan kenyataan bila telah menjadi anggota dewan terhormat.  Apalagi perjuangannya nanti di perkuat kewenangan melalui amandemen UUD 1945. 
            Banyaknya calon yang ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap untuk bertarung memperebutkan kursi DPRD Bone pada pemilu 2014 oleh KPU Bone tidak lepas dari amanah  Undang-Undang No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang memberikan kesempatan pada partai politik menyiapkan calon  paling banyak 100 % (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.  Hal ini menunjukan bahwa animo Masyarakat Bone untuk menjadi wakil rakyat sangat tinggi.  Yang perlu kita apresiasi adalah Partai Politik yang mampu memenuhi 100 % jumlah calon dari setiap daerah pemilihan, ini menunjukkan parpol di bone mampu melaksanakan salah satu fungsinya sebagai wadah rekruitmen politik.
            Masyarakat Bone tentu berharap pada partai politik tidak hanya menyiapkan calon dari segi kuantitas tetapi dibarengi oleh kualitas calon karena partai politiklah yang memiliki peran utama dalam menyiapkan calon yang berkualitas.  Partai politik yang menampilkan calon dari segi kualitas dan kualitas memberikan kesempatan pada pemilih untuk memilih yang terbaik dan secara langsung anggota parlemen akan baik.
Anggota Dewan yang Ideal
            Bila kita mau membuat kategorisasi anggota dewan yang ideal, maka penulis berpendapat bahwa kriteria-kriteria itu sangat relevan bila kita berdasar pada kriteria-kriteria pemimpin dan kepemimpinan yang dikemukakan dan diurai oleh para ahli kepemimpinan. Chaniago 2009, menjelaskan kategori pemimpin dan kepemimpinan itu dibagi kedalam dua kelompok kriteria. Pertama, adalah Kelompok Kriteria moral dan kedua, Kelompok kriteria yang terkait dengan kemampuan.  Kriteria moral meliputi sifat-sifat baik seseorang seperti jujur, adil, dapat dipercaya, konsisten, tingkat apresiasi terhadap perempuan, anak-anak dan kaum marginal, catatan perbuatan terhadap masyarakat dan orang lain dan beberapa kriteria lainnya.
            Kriteria moral harus menjadi perhatian utama kita dalam memilih mengingat kekecewaan masyarakat terhadap anggota dewan selama ini tidak lepas dari rendahnya moral mereka.  Banyaknya anggota dewan yang berurusan dengan pihak polisi, KPK karena korupsi, tertangkap akibat sabu-sabu, janji politik yang tidak ditepati, pelecehan seksual, timbulnya kebijakan tidak adil yang dirasakan oleh masyarakat akibat produk Undang-Undang memang sudah tidak adil,  dan lain-lain menjadi pemandangan yang sering kita saksikan lewat media TV, bahkan mungkin ada saksikan secara langsung.  Dampak lebih buruk rendahnya moral anggota legislative adalah bila menular ke lembaga eksekutif.
            Kriteria yang terkait dengan kemampuan tidak kalah pentingnya dengan kriteria moral mengingat tantangan untuk membawa masyarakat Bone kearah yang lebih baik sebagaimana visi misi Bupati dan wakil Bupati Bone.  Program eksekutif tidak akan berjalan lancar bila tidak ada dukungan dari kemampuan anggota legislative.  Kriteria terkait dengan kemampuan diantaranya meliputi dari kompetensi, kapasitas, kapabilitas, dan yang lebih penting adalah kemampuan dari segi rohani dan jasmani.  Memilih anggota legislative dengan mengacu pada kriteria kemampuan tersebut bertujuan untuk menghindari terpilihnya anggota dewan terhormat yang berlabel 4DS (datang, duduk, diam, dengar dan setuju).
Menjadi Pemilih Cerdas
            Penetapan Daftar Calon Tetap pemilu 2014 yang berkisar tujuh bulan sebelum hari pencoblosan menjadi kesempatan yang baik bagi calon mensosialisasikan diri kepada konstituen begitupun sebaliknya konstituen memiliki kesempatan yang banyak untuk mengenal calon-calon yang akan dipilih. Tujuh bulan dianggap cukup untuk membangun dukungan walau diakui membangun dukungan bukan perkarah mudah.  Kampanye bukanlah urusan satu-dua minggu menjalajahi orang banyak apalagi kalau membangun citra.  Memanfaatkan waktu tujuh bulan untuk menyampaikan visi misi calon dengan maksimal akan memiliki peluang besar terpilih di dalam model pemilihan yang proporsional terbuka dengan sistem suara terbanyak.
            Pemilu sebagai arena pertarungan politik, usaha untuk memenangkannya pun dilakukan berbagai cara, termasuk yang dilarang oleh aturan seperti money politic.  Fenomena adanya kecenderungan pergerseran pemilih murni ke pemilih transaksional menjadi lahan bagi calon yang akan melakukan money politic. Apalagi jarak tujuh bulan ini ada tiga momen yang memberikan peluang   untuk melakukan money politic yaitu idul adha, tahun baru dan menjelang hari H.  Menghilangkan perusak demokrasi ini menjadi tantangan bagi penyelenggara terkhusus pengawas pemilu mengingat money politik bagaikan buang angin/kentut (meminjam istilah mantan ketua KPU Sul-Sel, Dr. Jayadi Nas) yang bisa dirasakan tapi sulit dibuktikan.  Kita harus sadar bahwa menjadi pemilih yang transaksional hanya akan memberikan keuntungan sementara.  Calon yang terpilih tidak akan bisa diharapkan melakukan perubahan yang bisa menguntungkan kita kalaupun melakukan perubahan yang memperoleh keuntungan adalah para wakil itu sendiri.
 Oleh karena itu penulis mengajak untuk menjadikan pemilu 2014 lebih demokratis dari pemilu-pemilu sebelum dengan cara menjadi pemilih cerdas dengan memanfaatkan waktu tujuh bulan untuk memahami 514 orang calon wakil kita.  Mencermati dari segi visi/misi, latar belakang baik dari segi kriteria moral maupun kriteria kemampuan, prestasi yang pernah dicapai, tidak menerima money politic dalam bentuk apapun sehingga pada hari pencoblosan kita dapat  memilih wakil-wakil rakyat  yang berkualitas. (Penulis adalah anggota KPU Bone periode 2008-2013)

Tidak ada komentar: