Hasil pemilu
legislatif telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia menjelang deadline tanggal 9 Mei 2014. Pasca penetapan
hasil pileg konsentrasi partai politik mengarah pada tahapan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden yang akan memasuki tahapan pendafataran bakal
calon
pada tanggal 18 – 20 Mei 2014. Berdasarkan hasil penetapan KPU
menunjukkan tidak adanya partai politik
yang memperoleh suara sah 25 % secara nasional
dan kemungkinan untuk memperoleh 20 % jumlah kursi di
DPR juga tidak ada sehingga koalisi partai politik menjadi jalan satu-satunya
untuk memenuhi syarat mengajukan calon
Presiden dan Wakil Presiden periode 2014 – 2019 sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Keinginan
menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI pada umumnya dambaan setiap warga Negara Indonesia, setidaknya bila
kita sendiri tidak sanggup maka harapan itu kita
gantungkan kepada keluarga, teman, sahabat, satu komunitas, atau sekampung kita.
Hal ini bukan berarti mengajak
masyarakat bersikap primordialisme tetapi lebih
pada prinsip kalau kita bisa mengapa mesti orang lain, kalau bukan sekarang
kapan lagi.
Perkembangan
politik diberbagai media baik
media cetak maupun media elektronik, diberitakan hampir pasti akan dicalonkan
oleh tiga partai politik yang
memperoleh suara terbesar yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
yang akan mencalonkan Joko Widodo, Parati Golongan Karya yang akan mencalonkan
Abu Rizal bakrie (ARB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan calonnya
Prabowo Subianto dan kemungkinan calon lain akan muncul dari gabungan dari
beberapa partai politik yang santer terdengar akan menamakan diri sebagi
kelompok poros nusantara.