Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh dan Selamat Datang

Berharap JK Kembali Jadi RI 2

Hasil pemilu legislatif  telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjelang deadline tanggal  9 Mei 2014.  Pasca penetapan hasil pileg konsentrasi partai politik mengarah pada tahapan  Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang akan memasuki tahapan pendafataran bakal calon pada tanggal 18 – 20 Mei 2014.  Berdasarkan hasil penetapan KPU menunjukkan  tidak adanya partai politik yang memperoleh suara sah 25 % secara nasional dan kemungkinan untuk memperoleh 20 % jumlah kursi di DPR juga tidak ada sehingga koalisi partai politik menjadi jalan satu-satunya untuk  memenuhi syarat mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden periode 2014 – 2019 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Keinginan menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI pada umumnya dambaan setiap warga Negara Indonesia, setidaknya bila kita sendiri tidak sanggup maka harapan itu kita gantungkan kepada keluarga, teman, sahabat, satu komunitas, atau sekampung kita.  Hal  ini bukan  berarti mengajak masyarakat bersikap primordialisme tetapi lebih pada prinsip kalau kita bisa mengapa mesti orang lain, kalau bukan sekarang kapan lagi.
Perkembangan politik diberbagai media baik media cetak maupun media elektronik, diberitakan hampir pasti akan dicalonkan oleh tiga partai politik   yang memperoleh suara terbesar yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang akan mencalonkan Joko Widodo, Parati Golongan Karya yang akan mencalonkan Abu Rizal bakrie (ARB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan calonnya Prabowo Subianto dan kemungkinan calon lain akan muncul dari gabungan dari beberapa partai politik yang santer terdengar akan menamakan diri sebagi kelompok poros nusantara.